Kepada | : |
|
Lampiran 1 | : | Daftar nama karyasiswa yang disetujui mendapat perpanjangan BPP-LN jenjang S3 selama 1 (satu) semester | ||||
Lampiran 2 | : | Daftar nama karyasiswa yang belum disetujui mendapat perpanjangan BPP-LN jenjang S3 luar negeri | ||||
- Tagihan tuition fee
- Laporan kemajuan studi semester terakhir yang disahkan oleh pembimbing
- Surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa di PT tempat studi yang disahkan oleh pejabatInternational Office
- Fotokopi paspor yang bersangkutan seluruh halaman
- Identitas rekening Bank luar negeri atas nama pribadi yang bersangkutan meliputi nomor rekening, nama pemilik rekening, alamat bank, Swift Code / IBAN / kode kliring sebagaimana yang berlaku di negara rekening tersebut diterbitkan (lihat surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nomor 1687/E4.4/2013 tanggal 8 Oktober 2013 perihal Efektifitas Pembayaran Beasiswa Luar Negeri Ditjen Pendidikan Tinggi).
Perlu kami sampaikan sesuai dengan Permendiknas nomor 48 tahun 2009 dan nomor 17 tahun 2011, ditetapkan bahwa pemberian tugas belajar dan beasiswa tidak dapat diperpanjang untuk tahun ke-5 sehingga perpanjangan BPP-LN tahun anggaran 2014 hanya berlaku untuk karyasiswa angkatan 2010 dan 2011, dan bantuan penyelesaian studi untuk angkatan 2008-2009 dihentikan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
http://www.dikti.go.id/id/2014/05/01/pengumuman-perpanjangan-bpp-ln-jenjang-s3-ditjen-pendidikan-tinggi-tahun-2014-tahap-ii/